Sejarah

Fakultas Teknologi dan Ilmu Kesehatan Universitas Siber Muhammadiyah mendapatkan ijin operasional No. 430/E/O/2021 dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia pada tanggal 30 September 2021. Fakultas Teknik dan Ilmu Kesehatan Universitas Siber Muhammadiyah terdiri dari 3 Program Studi S1 PJJ yaitu; 1) Program Studi S1 PJJ Informatika, 2) Program Studi S1 PJJ Sistem Informasi dan 3) Program Studi S1 PJJ Administrasi Kesehatan.

Pendirian Fakultas Teknologi dan Ilmu Kesehatan Universtas Siber Muhammadiyah merupakan antisipasi kecenderungan perubahan orientasi pendidikan calon mahasiswa generasi baru (generasi Y, Z, Alfa) yang memiliki karakter yang sangat lekat dengan perangkat teknologi dan internet, fast switching dan multitasking; serta tertarik dengan model pembelajaran yang lebih memerdekan, fleksibel, bebas ruang, dan waktu sangat berbeda dibanding generasi-generasi sebelumnya (Traditionalist, Baby Boomers, X). Sehingga sistem pendidikan modular menjadi salah satu opsi yang menarik bagi generasi ini. Hal-hal tersebut di atas melatar belakangi Pendirian FATIKES SiberMU.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) mengupayakan bantuan perangkat pembelajaran untuk membantu mahasiswa di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) mengakses PJJ. Adapun upaya yang dilakukan yaitu melakukan sinergi dengan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk penyediaan infrastruktur dan layanan akses internet di daerah 3T. Selain itu, Kemendikbud juga berupaya memberikan bantuan kepada mahasiswa di daerah 3T berupa pulsa untuk akses PJJ dan perangkat pembelajaran berupa tablet. Termasuk menyiapkan kapasitas dosen dalam pelaksanaan PJJ. FATIKES SiberMu sendiri sudah mendapatkan dukungan dari LLDIKTI Wilayah V (UPBJJ Yogyakarta), LLDIKTI Wilayah IV (UPBJJ Kuningan), dan LLDIKTI Wilayah IX (UPBJJ Kendari) untuk melaksanakan pendidikan jarak jauh secara daring dengan di keluarkannya izin Operasional Oleh KemdnikbudRistekdikti bersamaan dengan keluarnya izin operasional Universitas yaitu No. 430/E/O/2021 oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. 

Sistem pembelajaran pada FATIKES SiberMu menggunakan pembelajaran terbimbing, yang antara lain berupa tutorial, chatting atau diskusi via forum, simulasi virtual, pembelajaran mandiri, teleconference, dan lain-lain. Pembelajaran terbimbing dapat dilakukan secara sinkron dan/atau asinkron dengan pemanfaatan teknologi informasi dan multimedia. Metode yang digunakan dalam Program Pembelajaran Jarak jauh di Lingkungan FATIKES SiberMu  adalah menggunakan modus tunggal, yaitu menggunakan metode online dengan didukung aktivitas tutorial secara tatap muka yang dilaksanakan di masing masing UPBJJ. SiberMu memiliki kerjasama dengan 3 UPBJJ yaitu; UPBJJ wilayah Jogja, UPBJJ Wilayah Kendari dan UPBJJ Wilayah Kuningan, dimana UPBJJ ini nantinya akan mendukung segala aktivitas pembelajaran secara tatap muka maupun tatap maya di SiberMu, baik untuk pembelajaran perkuliahan maupun praktikum dan PKL.